24 C
id

Kepala MTs DDI Tirta Kencana Patut Diperiksa, Dugaan Pungutan Rp300 Ribu Disorot



BANYUASIN | Sumsel.suarana.com — Nama M. Rois, S.Pd., Kepala MTs DDI Tirta Kencana, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp300.000 yang disebut-sebut sebagai biaya administrasi kepindahan peserta didik.

Informasi tersebut mencuat pada 25 Agustus 2026. Menindaklanjuti informasi yang beredar, pada 26 Agustus awak media ini berupaya meminta klarifikasi, konfirmasi sekaligus hak jawab kepada M. Rois selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Melalui pesan WhatsApp pada 27 Agustus, M. Rois sempat merespons permintaan konfirmasi. Ia menyampaikan keinginannya untuk bertemu langsung bersama tim penasihat hukum guna membicarakan persoalan pemberitaan tersebut.

«“Bisa kita bertemu pak, Kami ada Tim Penasehat Hukum yang ingin membicarakan masalah ini dg BPK,” demikian respons M. Rois melalui pesan WhatsApp.»

Ketika ditanyakan mengenai tempat dan waktu pertemuan, M. Rois mengatakan bahwa hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan kepala tim kuasa hukum yang dimaksud.

«“Cb nanti kita bicarakan dulu ya,” balasnya singkat.»

Namun, hingga beberapa hari kemudian, tidak ada informasi lanjutan mengenai pertemuan tersebut. Pada 30 Agustus, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi terkait rencana pertemuan yang sebelumnya disampaikan.

Alih-alih mendapatkan penjelasan lebih lanjut, foto profil nomor WhatsApp miliknya justru tidak lagi tampil, diduga telah lakukan blokir nomor whatsapp awak media. Kondisi serupa juga dikabarkan dialami wartawan yang sebelumnya melakukan konfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut.

Situasi ini semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai dugaan pungutan Rp300.000 yang disebut sebagai biaya administrasi kepindahan peserta didik.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, pihak berwenang maupun instansi yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dasar penarikan biaya, mekanisme penggunaannya, serta ada atau tidaknya aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut.

Pemeriksaan secara transparan penting dilakukan agar persoalan ini tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya orang tua peserta didik.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari M. Rois mengenai dugaan pungutan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pewarta: Junaidi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -