Polda Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi Sekolah di Banyuasin, Dua PPPK Jadi Tersangka
Palembang | Sumsel.suarana.com — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggelar konferensi pers terkait pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pihak dalam dugaan penyalahgunaan dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin.
Konferensi pers digelar di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (18/9/2026), sehari setelah tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan OTT di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Sumsel mengungkap bahwa perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan permintaan fee terhadap sekolah penerima program revitalisasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30).
Keduanya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu yang bertugas pada Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah penerima program.
Dugaan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Modus yang tengah didalami penyidik antara lain menawarkan jasa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima program dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik melalui penyelidikan dan pemantauan. Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, tim masuk ke salah satu kamar hotel yang telah dipantau dan menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dengan kedua tersangka.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan dari RB dan disimpan di dalam sebuah tas ransel.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang milik kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhannya masih dalam proses verifikasi penyidik.
Barang bukti lainnya berupa dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Sementara itu, sejumlah kepala sekolah, bendahara, operator sekolah dan pihak lain yang berada di lokasi turut menjalani pemeriksaan. Status hukum pihak-pihak tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Polda Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri aliran uang, asal-usul serta penggunaan dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Pewarta: Junaidi
